Suluah.com – Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom mengomentari Undang-Undang 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Ia menilai penyebutan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam undang-undang tersebut seharusnya tidak menjadikan Sumbar tertutup bagi suku dan agama lain.
Hal itu ia katakan saat menghadiri acara makan malam pengurus PGI Wilayah Sumbar bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Senin (28/11/2022).
"Sumbar [harus] mengayomi semua masyarakatnya tanpa membedakan suku dan agama," ujarnya
Gomar mengatakan, stigma negatif yang menyebut Sumbar sebagai provinsi intoleran oleh orang-orang di luar Sumbar tidak ia temukan selama kunjungannya.
Pihaknya mengapresiasi upaya Pemprov Sumbar dalam menciptakan ruang perjumpaan dan dialog antarumat beragama.
"Hal ini harus terus dipertahankan ke depan," katanya.
Selain Ketua PGI, pertemuan itu dihadiri oleh Ketua PGI Sumbar Pdt. Daniel Marpaung, Kepala Satpol PP Sumbar Irwan, Kepala Dinas Sosial Arry Yuswandi, dan Kepala Dinas Kebudayaan Syafullah. [den]