Suluah.com – Peltia Padang menyebut pembubaran pelaksanan ibadah jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Solagracia Kampung Nias III di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa malam (29 Agustus 2023) merupakan bentuk pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).
“Pelarangan beribadah adalah tindakan yang mencederai hak asasi manusia. Setiap manusia itu apapun etnik dan agamanya adalah setara dan semartabat, sudah seharusnya saling memberi ruang. Bukan sebaliknya malah meniadakannya kelompok yang berbeda,” ujar Angelique dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Berdasarkan kronologi yang dihimpun Pelita Padang dari keterangan para korban serta pendamping hukum, Angelique menyebut telah terjadi tindak kekerasan terhadap jemaat GBI Solagracia.
Peristiwa bermula ketika 15 jemaat GBI Solagracia mulai melaksanakan ibadah pukul 20.10 WIB. Ibadah berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh J, anggota jemaat.
Sekitar pukul 20.30 WIB, ketika ibadah masih berlangsung, seorang perempuan bernama L datang bersama suaminya R memaksa ibadah untuk dihentikan. Pasutri itu tinggal di belakang rumah kontrakan tempat ibadah berlangsung.
Menurut pengakuan L dan R, rumah kontrakan tersebut adalah rumah milik keluarga besar mereka, sehingga kegiatan peribadatan harus dikonfirmasikan terlebih dahulu dan mendapat izin.
"Dengan alasan kegiatan ibadah jemaat GBI membuatnya terganggu, perempuan tersebut melempar batu sebanyak dua kali ke jendela hingga kacanya pecah," ujar Angelique.
Jemaat yang tidak menduga akan menerima tindakan tersebut sontak keluar, sehingga terjadi perdebatan. Saat itulah, seorang pria bernisial D datang dengan membawa parang sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.
“Ini rumah juga ada hak saya, kalian cuma ngontrak! Saya gorok kalian nanti,” seru D sebagaimana dikutip dari keterangan Pelita Padang.
Setelah itu, datang lagi N (adiknya L) datang membawa kayu panjang di kedua tangannya dan hendak memukul M, salah satu jemaat yang hadir. Beruntung, aksi itu digagalkan J.
Keempatnya (L, R, D, N) tetap memaksa membubarkan ibadah. Warga sekitar mulai berdatangan karena keributan tersebut.
Salah satu jemaat GBI Solagracia pergi ke Polsek Lubeg untuk melapor meminta perlindungan. Sebagai tindak lanjut, polisi dari Polsek Lubeg datang dan membawa L, R, D, N untuk diperiksa.
Angelique berharap pemangku kebijakan maupun aparatur negara dapat menjamin kebebasan beragama dan bekepercayaan warga negara.
"Dalam kasus ini, pemerintah kota sampai level terkecil yakni tingkat RT dan RW wajib memfasilitasi dan memastikan setiap warganya bisa mengekspresikan keagamaan mereka dengan aman dan nyaman," pungkasnya. [*]