Minimnya Ketersediaan Guru Agama Kristen di Sekolah Negeri Sumatera Barat

Minimnya Ketersediaan Guru Agama Kristen di Sekolah Negeri Sumatera Barat

Ilustrasi sekolah Kristen di Padang. [Foto: Ist.]

Tahun 2022, Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom menyebutkan salah satu persoalan penting dari dunia pendidikan saat ini adalah kelangkaan guru pendidikan agama Kristen di sekolah negeri.

Data pokok Kemendikbudristek 2020 mencatat, rasio jumlah guru pendidikan agama Kristen di sekolah negeri seluruh Indonesia adalah 1 banding 8,5. Artinya, dari 8 atau 9 sekolah negeri, hanya ada satu guru Pendidikan Agama Kristen (Kompas, 2022).

Kekurangan guru agama Kristen pun juga dirasakan di Sumatera Barat. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Sumatera Barat pada tahun 2022 mencatat, terdapat 142 guru pendidikan agama Kristen. 71 orang merupakan PNS dan 71 orang lagi adalah honorer.

Adapun guru pendidikan agama Islam berjumlah 7.268 orang (Kemenag.go.id, 2022). Kekurangan guru agama Kristen berdampak pada sulitnya siswa Kristen mengakses pendidikan agama Kristen di sekolah negeri.

CB, salah seorang siswa Kristen dari SMK Negeri 6 Padang menyebut, hanya pelajaran agama Islam yang tersedia di sekolah. Salah satu penyebabnya karena tidak tersedianya guru agama Kristen. Akhirnya CB mengambil pelajaran agama di gereja. Pihak gereja memberikan nilai dan mengirimkan hasilnya ke sekolah.

Hal demikian juga dirasakan oleh OB dan SA dari SMP Negeri 5 Padang. Mereka memilih keluar dari ruangan kelas ketika jam pelajaran agama di sekolah. Untungnya, guru agama Islamnya tidak memaksa bertahan di ruang kelas.

SM dari SMA Negeri 1 Lubuk Alung merasakan hal serupa. SM juga harus mengeluarkan biaya lagi untuk belajar agama di luar sekolah. “Ini tidak adil karena semua siswa sudah membayar uang sekolah. Tapi hak yang didapat berbeda,” ujarnya.

Kondisi serupa juga ditemukan di Rao, Pasaman. FN, siswa Muslim dari SMA Negeri 2 Rao menyebutkan, sekolahnya tidak memiliki memiliki guru pendidikan agama Kristen.

Sementara itu, kondisi berbeda ditemukan di SMA Negeri 1 Rao. VU yang merupakan siswa Muslim di sana menyebutkan bahwa di sekolahnya tersedia satu tenaga pengajar agama Kristen. Namun, tidak ada aktivitas belajar di kelas.

Siswa Kristen, lanjut VU, tetap belajar di gereja, tetapi ujiannya di sekolah. Adapun siswa yang beragama Islam mendapatkan jam belajar agama di sekolah dan diampu oleh guru pendidikan agama Islam tanpa ada biaya tambahan.

SMK Negeri 2 Padang, usai menjadi sorotan nasional karena mewajibkan siswa non-Muslim berjilbab pada tahun 2021 lalu, kini mulai membenahi diri. Sekarang, sekolah tersebut telah memiliki guru agama Kristen yang mengajar pendidikan agama Kristen. Sayangnya, tidak banyak sekolah seperti SMK Negeri 2 Padang.

Ketersediaan guru agama Kristen di sekolah negeri Sumatera Barat masih belum merata. Persoalan yang terjadi di beberapa sekolah seperti Padang, Lubuk Alung, dan Rao hanya potret kecil. Di luar itu, masih banyak sekolah di Sumatera Barat yang belum menyediakan tenaga pengajar untuk mengampu pendidikan agama Kristen.

Pada tahun 2020, Ombudsman Republik Indonesia masih menemukan adanya praktik diskriminasi pelayanan publik, salah satunya terkait minimnya ketersediaan tenaga pengajar pendidikan agama di luar Islam di sekolah negeri.

Amzulian Rivai, Ketua Ombudsman RI pada Seminar Virtual Internasional Ombudsman RI tahun 2020 menegaskan, pelayanan publik non-diskriminatif, adil, dan setara sangat penting agar pemenuhan hak pelayanan publik berlaku adil untuk semua golongan masyarakat.

Menurutnya, ada dua faktor yang menyebabkan diskriminasi pada layanan publik yaitu rendahnya kesadaran pelayanan publik terkait kesetaraan dalam perbedaan dan adanya regulasi yang secara eksplisit maupun implisit bersifat diskriminatif.

Selain itu, negara melalui peraturan perundang-undangan telah menjamin hak untuk mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 12, ayat (1) huruf a, telah mengamanatkan bahwa: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.”

Artinya setiap siswa berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya dan harus dipenuhi, maka pemerintah berkewajiban untuk menyediakan atau mengangkat tenaga pengajar agama untuk semua siswa sesuai dengan agamanya.

Pasal 55, ayat (5) menegaskan: “Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lian secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.”

Karenanya, penambahan guru agama Kristen pada sekolah negeri di Sumatera Barat menjadi sebuah urgensi.

Liputan ini didukung oleh Pelita Padang.

Tag:

Baca Juga

Salawaik Dulang
Mahasiswi ISI Padangpanjang Tampilkan Salawaik Dulang Padusi Saat Ramadhan
Naramajas, Grup Musik asal Padang Merilis Single Terbaru “Cappucino”
Naramajas, Grup Musik asal Padang Merilis Single Terbaru “Cappucino”
Buni-Bunian #2: Menggugah Inklusivitas Seniman
Buni-Bunian #2: Menggugah Inklusivitas Seniman
FUSA UIN Imam Bonjol dan Pelita Padang Teken MoU Riset dan Program Lintas Iman di Sumbar
FUSA UIN Imam Bonjol dan Pelita Padang Teken MoU Riset dan Program Lintas Iman di Sumbar
Forum Anak Sumbar Rayakan Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS) di Festival Anak 2023
Forum Anak Sumbar Rayakan Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS) di Festival Anak 2023
Buni-Bunian #1: Silaturahmi Komponis Muda Sumatera Barat
Buni-Bunian #1: Silaturahmi Komponis Muda Sumatera Barat