Suluah.com – Rasuna Said, seorang aktivis perempuan Islam asal Ranah Minang, pernah menyuarakan penghapusan Kementerian Agama. Ia menganggap kementerian tersebut tidak berguna.
Sikap Rasuna Said segera memicu perdebatan, khususnya di tengah masyarakat Minangkabau yang terkenal kuat nuansa Islamnya. Kok bisa sih Rasuna Said beranggapan Kementerian Agama tidak berguna?
Sejarah Kementerian Agama
Ide pembentukan Kementerian Agama memang sudah menuai pro dan kontra sejak awal. Ada pihak yang setuju dan ada yang menentang.
Saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang pada 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian, mayoritas anggota PPKI tidak menyepakati usulan tentang pembentukan Kementerian Agama. Hanya enam dari 27 anggota PPKI saja yang setuju.
Jabatan Menteri Agama pun sebenarnya belum ada pada kabinet-kabinet awal pemerintah di Indonesia, baik itu Kabinet Presidensial maupun Kabinet Parlementer.
Pada 11 November 1946, sejumlah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengajukan usulan pembentukan Kementerian Agama. Mereka antara lain K.H. Abudardiri, K.H. Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Kebetulan, mereka semuanya berasal dari Keresidenan Banyumas.
Usulan mereka mendapat dukungan anggota KNIP lainnya, seperti Mohammad Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo. Setelah mendapat banyak dukungan, KNIP meneruskan usulan tersebut kepada pemerintah.
Pada 3 Januari 1946, pemerintah mengeluarkan ketetapan yang intinya menyetujui pembentukan Kementerian Agama.
Rasuna Said Menolak Kementerian Agama
Meski Kementerian Agama telah terbentuk, pro dan kontra mengenai keberadaannya terus berlanjut. Dalam persidangan DPR awal 1950-an, muncul kembali gugatan terhadap keberadaan Kementerian Agama.
Salah seorang anggota DPR yang menyuarakan penghapusan Kementerian Agama adalah Rasuna Said, yang terkenal sebagai aktivis Islam pada masa kolonial Belanda.
Dalam buku Partai Islam di Pentas Nasional, 1945–1965 karangan Deliar Noer disebutkan, Rasuna Said menganggap keberadaan Kementerian Agama bukan hanya sekadar tidak berguna, "tetapi merugikan".
"Politik adalah suatu masalah tersendiri, sedang agama adalah masalah lain lagi," begitu pendapat Rasuna Said.
Rasuna Said memberikan padangannya soal keberadaan Kementerian Agama dalam suatu persidangan di DPR pada tahun 1951.
Pandangan Rasuna Said direspons oleh pemerintah melalui Perdana Menteri Wilopo, sebagaimana dimuat dalam buku Keterangan dan Djawaban Pemerintah atas Program Kabinet Wilopo.
Wilopo mengatakan pemerintah sedang menghadapi masalah sulit yang banyak sekali dan "tidak ingin hendak menambah kesulitan-kesulitan itu dengan kesulitan-kesulitan baru."
"Pemerintah memang akan menjalankan penghematan di segala lapangan, tetapi bukan itulah jalannya," lanjut Wilopo.
Menurut Wilopo, mayoritas rakyat dari segala lapisan berpendapat, adanya Kementerian Agama sudah sesuai dengan dasar-dasar negara.
"Untuk pembangunan negara dewasa ini, dalam arti kata yang seluas-luasnya, Kementerian Agama mempunyai fungsi yang cukup penting," jelasnya.
Usulan penghapusan Kementerian Agama tak hanya datang dari Rasuna Said, tetapi juga dari anggota DPR lainnya, terutama yang berasal dari partai politik PKI, PSI, dan PNI.
Reaksi Rakyat Sumatra Barat
Usulan Rasuna Said mengenai penghapusan Kementerian Agama mendapat kecaman dari mayoritas masyarakat Sumatra Barat.
Petinggi organisasi-organisasi perempuan yang berafiliasi kepada partai Masyumi, seperti Aisiyah, Muslimat, GPII Wanita, Wanita Sedar, Nasyiatul Aisiyah, dan Pelajar Puteri Islam Indonesia, mengecam sikap Rasuda Said dan mengeluarkan sebuah "Pernyataan Bersama" pada 17 Mei 1951.
Dalam pernyataan tersebut, mereka memutuskan untuk tidak mempercayai dan membenarkan lagi beleid Rasuna Said sebagai wakil rakyat membawa suara perempuan dari Sumatra Barat di DPRS RI. Menurut mereka, pendapat Rasuna Said tidak mewakili pendapat perempuan Sumatra Barat.
Rasuna Said tak ambil pusing. Ia malah mengungkit afiliasi orang-orang yang menentangnya kepada Partai Masyumi.
Rasuna mengatakan bahwa Masyumi bukanlah agama dan politikus Masyumi bukanlah nabi yang kebenaran sikap dan pendapatnya tidak boleh dibantah.
Baca juga: Perseteruan dan Kekompakan Organisasi Perempuan Sumbar Awal Kemerdekaan
Walaupun demikian, tidak semua organisasi perempuan mengecam Rasuna Said. Organisasi perempuan yang berafiliasi pada Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) masih memihak pada Rasuna Said.
Perti melalui organisasi perempuannya membuat resolusi tandingan yang isinya mengatakan: "tidak menyetujui isi Pernyataan Bersama 17 Mei 1951.
"[Perti] tetap mengakui keberadaan Rasuna Said di parlemen sebab kehadirannya di sana masih dibutuhkan untuk memperjuangkan Islam dan kaum perempuan," bunyi resolusi tersebut
Kementerian Agama Tetap Eksis
K.H. Wahid Hasyim, yang menjadi Menteri Agama 1950–1952, menepis segala gugatan terhadap Kementerian Agama. Menurutnya, pemerintah Indonesia berkewajiban melayani keperluan masyarakat tentang agama atas dasar Pancasila.
Upaya pemisahan agama dan negara, dalam pandangan K.H. Wahid Hasyim, hanya terdapat secara teori dan tidak penuh dipraktikkan sepenuhnya di negara mana pun, kecuali negara ateis.
K.H. Wahid Hasyim mengingatkan, walaupun Kementerian Agama dapat saja dihapuskan dan berbagai fungsi kementerian itu dilaksanakan oleh berbagai departemen lain, penghapusannya akan menyinggung perasaan umat Islam Indonesia.
Baca juga: Masjid Nurul Iman Padang: Lambang Keamanan Pasca-PRRI, Pernah Dibom, dan Rencana Jadi Islamic Center
Mengenai tuduhan bahwa Kementerian Agama memberikan perhatian lebih banyak pada Islam, K.H. Wahid Hasyim mengingatkan bahwa jumlah penganut Islam berlipat ganda dari yang bukan Islam sehingga kesan demikian wajar saja timbul.
"Namun, beban kerja untuk melayani umat Islam karena jumlahnya itu, tidak dapat disamakan dengan beban kerja bagi umat lainnya. Ini bukanlah bersandar pada diskriminasi," ujar K. H. Wahid Hasyim sebagaimana dikutip dari buku Partai Islam di Pentas Nasional, 1945–1965 karangan Deliar Noer.
Meski banyak menuai gugatan, eksistensi Kementerian Agama tetap bertahan hingga sekarang. Hal ini mempertegas bahwa agama adalah elemen yang penting dan terkait secara fungsional dengan kehidupan bernegara di Indonesia.
Keberadaan Kementerian Agama membuktikan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler. Kementerian Agama adalah perpaduan Islam dan Indonesia. [den]